LEASING
PEMBELANJAAN DENGAN SEWA GUNA (LEASING)
Sumber : https://www.kompasiana.com/ |
Dalam kehidupan sehari-hari, tentu kita sering mendengar leasing. Arti leasing sendiri sering dikonotasikan dengan kredit kendaraan bermotor (pengertian leasing).
Leasing sendiri berasal dari Bahasa Inggris lease yang memiliki arti menyewakan. Secara umum, leasing adalah setiap kegiatan bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu. Sementara itu arti leasing menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).
PENGERTIAN DAN MACAM LEASING
Suatu kontrak dimana pemilik (lessor) suatu aset memberikan hak kepada pihak lain (lessee) untuk menggunakan aset tersebut, biasanya digunakan dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sewa sesuai dengan kesepakatan. Lessor dapat berupa perusahaan produksi aset atau perusahaan leasing independen. Jika perusahaan leasing independen, aset tersebut harus dibeli dari produsen, dan lessor akan mengirimkan aset tersebut kepada lessee untuk digunakan. Bagi penyewa, yang penting adalah penggunaan aset, bukan pemilik aset. Hak untuk menggunakan aset dapat diperoleh dengan menandatangani perjanjian sewa dengan lessor yang merupakan pemilik aset. Karena pengguna juga dapat membeli aset, sewa dan pembeli dapat menandatangani perjanjian pembiayaan alternatif untuk menggunakan aset. Perusahaan dapat melaksanakan beberapa jenis kontrak sewa guna usaha untuk menggunakan aset, yaitu:
Operating Leases
Merupakan benuk kontrak lensing jangka pandek dan pihak lessor bertanggung jawab atas asuransi, pajak, dan pemeliharaan, serta dapat dibatalkan pihak lksee sebelum kontrak leasing habis. Hal ini karena jangka waktu kontrak yang pendek, sehingga dapat terjadi jangka waktu kontrak leasing lebih pendek daripada umur ekonomis aktiva tersebut. Pihak lessor dalam operating leases, berharap ada pihak lain yang melakukan kontrak leasing terhadap aktiva tersebut atau menjualnya ketika kontrak leasing berakhir. Operating leases juga mewajnbkan pihak lessor untuk memelihara aktiva tersebut, dan bahkan juga harus menanggung pajak atau biaya asuransi. Karakteristik lain dari operating leases adalah adanya opsi pembatalan. Jika opsi ini dilaksanakan, maka aktiva dikembalikan kepada pihak lessor dan kewajiban membayar biaya lasing berakhir alasan untuk menbatalkan kontrak, biasanya karena faktor teknologi atau ekonomi, yang mengakibatkan nilai aktiva bagi pihak lessee lebih rendah dari nilai sekarang biaya leasing yang mash harus dibayar berdasarkan kontrak.
Financial Leases
Merupakan kontrak langsung jangka panjang yang diamortisasi secara penuh, dan pihak lessee bertanggung jawab untuk pemeliharaan, pajak dan asuransi, serta biasanya tidak dapat dibatalkan sebelum kontrak jatuh teinpo. Pembayaran yang dilakukan pihak lessee dalam fnancial lease ditambah dengan perperkiraan nilai sisa aktiva yang dikontrak. Pembayaran ini cukup bagi lessor untuk menutup biaya pembelian aktiva dan keuntungan yang disyaratkan.
Ada tipr-tipe financial lease yang menarik, yaitu: tax-oriented lease, leveraged lease, dan sale and leaseback agreements.
Tax-oriented lease, adalah kontrak sewa di mana lessor menjadi wajib pajak sebagai pemilik aset. Lessee dapat memperoleh keuntungan karena lessor dapat memberikan keuntungan kepada lessee dengan membebankan biaya sewa yang lebih rendah.
Leveraged lease, adalah sewa berorientasi pajak. Lesor meminjam sebagian besar dana untuk membeli aset sewaan secara non-recourse, yang berarti bahwa jika lessee tidak membayar biaya sewa, lessor tidak memiliki kewajiban untuk membayar utang. Sebaliknya, kreditur harus menyerahkan investasi kepada penyewa. Leveraged lease bisa lebih rumit, terutama untuk transaksi besar.
Saele and leaseback agreement, ketika perusahaan menjual asetnya kepada pihak lain dan pada saat yang sama mengadakan kontrak sewa untuk aset tersebut. Oleh karena itu, dalam jual beli kembali akan terjadi dua hal, yaitu: pertama, lessee memperoleh uang tunai dengan menjual aset tersebut, dan kedua, lessee dapat terus menggunakan aset tersebut. Biasanya dalam jual beli kembali, lessee dapat memilih untuk membeli kembali aset tersebut pada saat kontrak leasing berakhir.
ALASAN MELAKUKAN LEASING
Para pendukung leasing mengemukakan berbagai alasan mengapa perusahaan sebaiknya melakukan leasing daripada membeli aktiva, di antaranya adalah:
1. Biaya leasing dapat mengurangi pajak
Biaya sewa dapat mengurangi pajak penghasilan perusahaan. Seperti biaya bunga, biaya sewa juga dapat dikurangkan dari laba kena pajak, sehingga pajak penghasilan perusahaan berkurang
- Perjanjian leasing dapat mengurangi jenis ketidakpastian tertentu
Pihak lessee bukanlah pemilik dari aktiva yang disewa ketika perjanjian leasing berakhir, kepemilikan aktiva tersebut tetap berada pada pihak lessor. Nilai aktiva ketika kontrak leasing berakhir disebut dengan nilai sisa, dan pihak lessor memiliki klaim atas nilai sisa tersebut. Ketika kontrak leasing ditandatangani, ada kemungkinan ketidakpastian berapa besar nilai sisa aktiva tersebut.
- Biaya transaksi untuk leasing lebih murah dibandingkan dengan membeli aktiva dan mendanainya dengan utang atau modal sendiri. Biaya untuk mengubah kepemilikan aktiva lebih besar daripada biaya untuk membuat kontrak leasing.
- Dapat meningkatkan return on aset . Dengan demikian, ROA perusahaan menjadi lebih tinggi dengan melakukan operating lease daripada capital lease atau membeli. Jika aktiva dibeli, maka biaya untuk membeli aktiva tersebut harus dikapitalisasi dan kemudian disusut sesuai dengan umur ekonomis aktiva tersebut.
AKUNTANSI DAN LEASING
Sumber : https://accurate.id |
Sebelum November 1976, leasing sering disebut ofF-balance sheet financing. Pihak lesee hanya melaporkan kontrak leasing sebagai catatan kaki pada laporan keuangan.
Pada dasarnya, persyaratan ini berarti bahwa nilai sekarang dari pembayaran leasing harus dihitung dan dilaporkan bersama-sama dengan utang di sisi pasiva dari neraca, dan jumlah yang sama dilaporkan dari sisi aktiva sebagai aktiva yang di-lease.
Untuk kepentingan akuntansi, suatu kontrak leasing dinyatakan sebagai capital lease, dan dicatat pada neraca, jika memernuhi salah satu dari kriteria berikut:
- Kontrak leacing mengalihkan kepemilikan aktiva kepads lesee keika kontrak berakhir
- Pihak lesee dapat membeli aktiva pada harga di bawah harga pasar, ketika kontrak berakhir
- Syarat leasing mencakup 75% atau lebih dari umur ekonomis aktiva
- Nilai sekarang pembayaran leasing paling sedikit mencakup 90% dari nilai pasar aktiva pada kontrak leaing dimulai
Berdasarkan informasi tersebut, terdapat tiga arus kas penting yang membekalkan antara lesing dengan membeli, yaitu:
- Jika mesin diperoleh dengan leasing, perusahaan ALFA membayar $2.500 setiap tahun. Pembayaran tersebut dapat dikurangkan atas laba kena pajak (ter deductible). Dengan demikian, pembayaran setelah pajak menjadi: $2.500 (-0,34) $1.650. Ini merupakan biaya leasing.
- Jika mesin diperoleh dengan leasing perusahaan ALFA tidak mempuyai hak untuk memiliki mesin tersebut, oleh karena itu perusahaan ALFA idak dapat menyusutdan mesin tersebut untuk kepentingan pajak. Besarnya penyusutan adalah $10.000/5- $2.000 per tahun. Penyusutan sebesar $2.000 per tahun menghasilkan penghematan pajak (tax shield) sebesar: $2.000 x 0,34 S680 per tahun. Hal ini merupabın kerugian bagi perusahaan ALFA jika melakukan kontrak leasing, dengan demikian dianggp sebagai biaya leasing.
- Jika perumhaan ALFA melabukan kontrak leasing, perusahaan tidak perlu mengeluarkan dana $10.000 hari ini untuk membeli. Hal ini dianggap sebagai manfaat dari leasing.
https://wordpress.com
https://money.kompas.com/read/2021/04/18/213100526/mengenal-arti-leasing-dan-bedanya-dengan-kredit?page=all
Post a Comment for "LEASING"