Studi Kasus Good Corporate Governance (GCG) Di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Ekonomi merupakan bagian
yang tidak bisa dipisahkan dari
kehidupan manusia. Ekonomi juga memiliki peranan yang penting untuk
menjaga kestabilan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tingkat pertumbuhan dan pembangunan
suatu negara dapat dilihat dari indikator ekonominya
. Setiap negara, dalam mencapai tujuannya menggunakan sistem ekonomi yang berbeda-beda. Sistem
ekonomi yang berkembang saat
ini di dunia adalah sistem
ekonomi kapitalis, sosialis, campuran, dan sistem ekonomi Islam.
Salah
satu sistem ekonomi yang saat ini mendapat pengakuan dunia adalah sistem
ekonomi Islam atau yang lebih dikenal dengan sistem ekonomi
syari’ah.Kajian-kajian ilmiah tentang ekonomi dan keuangan
Islam muncul serta mengalami perkembangannya sejak tahun 1970-an, baik di Timur
Tengah maupun di negara-negara Islam yang lain . Sejak
saat itu, sistem ekonomi Islam muncul sebagai
wacana dan dipandang sebagai suatu alternatif pilihan.
Perkembangan
ekonomi Islam terjadi sejalan dengan kecenderungan yang menguat terhadap
pemihakan sistem ekonomi neo-klasik akibat menguatnya anggapan bahwa ekonomi
Keynesian sudah tidak lagi mampu menjawab berbagai masalah perekonomian
negara-negara kapitalis barat (Masyhuri, 2003: 11).
Perencanaan
bisnis adalah dokumen yang menyatakan daya tarik dan harapan sebuah bisnis.
Sebuah bisnis plan yang akan mengoperasikan sebuah usaha harus mencantumkan
secara jelas lokasi, proses, masalah bahan baku, masalah tempat, tanah dan
lainnya. Perencanaan bisnis adalah suatu cetak biru tertulis ( blue
print ) yang berisikan tentang misi usaha, usulan usaha, operasional
usaha, rincian financial, strategi usaha, peluang pasar yang
mungkin diperoleh, dan kemampuan serta keterampilan pengelolaannya.
Perencanaan
bisnis sebagai persiapan awal memiliki 2 fungsi penting yaitu: sebagai pedoman
untuk mencapai keberhasilan manajemen usaha, dan sebagai alat untuk mengajukan
kebutuhan permodalan yang bersumber dari luar.
Munculnya
masalah good corporate governance (GCG) terjadi karena adanya
pemisahan antara kepemilikan dan pengendalian perusahaan (Suad Husnan, 2007).
Pemerintah Indonesia dan International Monetary Fund (IMF)
memperkenalkan dan mengintroduksir konsep GCG sebagai tata cara kelola
perusahaan yang sehat, dalam rangka economy recovery (Sulistyanto
& Lidyah, 2002). Konsep ini diharapkan dapat melindungi pemegang saham (stockholders)
dan kreditur agar dapat memperoleh kembali investasinya (Sulistyanto &
Wibisono, 2003). Survei yang dilakukan La Porta, Lopez, Shleifer, dan Vishny
pada tahun 1998-2000 mengenai perlindungan investor dancorporate
governance mengklasifikasikan Indonesia sebagai negara dengan tingkat
penerapan GCG yang rendah (Fajari, 2004) Sedangkan Bank Dunia dalam sebuah
surveiGovernance Research Indicator Country Snapshot tahun
2002 memberi Indonesia skor rata-rata di bawah 25 dari kemungkinan 1-100 untuk
enam kategori penilaian, jauh tertinggal dari negara-negara tetangga yang
memperoleh skor rata-rata di atas 50 (Fajari, 2004). Sehingga tidak mengejutkan
jika hasil penelitian yang dilakukan oleh Asian Development Bank (ADB)
menyimpulkan bahwa penyebab krisis ekonomi di negara-negara Asia, termasuk
Indonesia, adalah (1) mekanisme pengawasan dewan komisaris (board of
director) dan komite audit (audit committee) suatu perusahaan tidak
berfungsi dengan efektif dalam melindungi kepentingan pemegang saham dan (2)
pengelolaan perusahaan yang belum profesional (Sulistyanto&Wibisono, 2003).
Dengan kata lain, penerapan konsep GCG 2 yang tidak optimalah yang menyebabkan
terjadinya krisis ekonomi di negara-negara Asia khususnya Indonesia.
Corporate governance (CG) diartikan sebagai sebuah sistem yang mana perusahaan
dijalankan dan dikendalikan (Cadbury, 1992 dalam Ballesta & Garcia-Meca,
2005). Walaupun istilah CG hampir tidak dikenal di Indonesia pada masa sebelum
krisis, namun pada dasarnya terminologi tersebut digunakan untuk suatu konsep
lama berupa kewajiban fidusiari dari mereka yang mengontrol perusahaan untuk bertindak
bagi kepentingan seluruh pemegang saham dan stakeholder. Konsep
kewajiban fidusiari didasari oleh agency theory dimana
permasalahan agency muncul ketika kepengurusan suatu
perusahaan terpisah dari kepemilikan. Dengan kata lain, dewan komisaris dan
direksi sebagai agent dalam suatu perusahaan mempunyai
kepentingan yang berbeda dengan pemegang saham (Herwidayatmo, 2000). CG
mempengaruhi pengembangan dan fungsi dari pasar modal dan mendorong
pengoptimalan alokasi sumber daya sehingga dapat mengurangi pengawasan shareholder atas
perusahaan dan biaya audit (Ballesta & Garcia-Meca, 2005). Lebih lanjut,
karakteristik CG dan sistem hukum perlindungan investor juga mempengaruhi
fungsi auditor dan tuntutan atas kualitas audit (Piot, 2001 dalam Ballesta
& Garcia-Meca, 2005).
Pertimbangan
auditor mengenai pengendalian internal perusahaan pada laporan keuangan yang
diperiksanya, sebagai salah satu dasar pelaksanaan auditing yang dinyatakan
dalam asersi manajemen bahwa karakteristik CG khususnya board of
directors (dewan komisaris) diharapkan mempunyai hubungan yang
signifikan dengan kualitas praktek pelaporan keuangan (Ballesta &
Garcia-Meca, 2005). Sebagaimana penelitian yang dilakukan oleh Pratolo (2007)
bahwa baik buruknya good corporate governance BUMN 3 di
Indonesia memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan pengendalian intern pada BUMN
tersebut (Pratolo, 2007). Padahal, pengendalian intern adalah salah satu dasar
pemeriksaan laporan keuangan yang pada akhirnya akan menjadi dasar pertimbangan
auditor dalam memberikan opininya. Dengan demikian, CG juga mempengaruhi
pendapat auditor atas laporan keuangan yang diperiksanya. Suatu struktur GCG
akan membantu auditor mengurangi tekanan manajemen agar auditor memberikan
opini yang mereka harapkan (Ballesta & Garcia-Meca, 2005). Beberapa
penelitian terdahulu (Chang & Walter, 1996; Chen et al, 2001;
Ballesta & Garcia-Meca, 2005) telah meneliti apakah perusahaan dengan tata
kelola (CG) yang baik akan menerima lebih banyak laporan audit yang unqualified dibanding
perusahaan yang tidak memiliki tata kelola (CG) yang baik. Chang dan Walter
(1996) menunjukkan hasil bahwa laporan auditqualified akan
diberikan kepada perusahaan yang memiliki lebih banyak proporsi ekuitas yang
dimiliki oleh manajemen. Selanjutnya Chen et al.,(2001) menemukan
bahwa probabilitas dalam menerima kualifikasi audit menurun dengan meningkatnya
kepemilikan manajemen atas saham perusahaan dan kepemilikan oleh perusahaan
luar negeri. Lebih lanjut Gul et al., (2001) menguji hubungan
antara dominansi dewan direksi pada perusahaan keluarga dan kecenderungan
perusahaan tersebut menerima kualifikasi audit.
Hasil
penelitian tersebut menunjukkan bahwa dewan direksi yang dominan pada
perusahaan keluarga cenderung untuk bertindak berdasar kepentingan perusahaan
dan mempersiapkan laporan keuangan yang lebih kecil kemungkiannya untuk
menerima kualifikasi audit. Rendahnya penerapan konsep GCG di Indonesia dan
hasil penelitian terdahulu yang tidak konsisten merupakan motivasi penelitian
ini. Penelitian ini memfokuskan pada 4 hasil proses audit dengan ada atau tidak
adanya suatu kualifikasi audit (audit qualification), yang
mana hal tersebut merupakan perhatian utama para pengguna laporan keuangan.
Hasil proses audit yang difokuskan dalam penelitian ini adalah laporan audit
yang memuat kualifikasi audit, dan hubungannya dengan strukturcorporate
governance yang baik (GCG).
1.2
Rumusan Masalah
Dari
latar belakang tersebut, kami merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apa
yang dimaksud dengan Good
Corporate Governance (GCG)?
2. Bagaimana
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance?
3. Apa
Tujuan Good
Corporate Governance?
4. Apa Manfaat Good
Corporate Governance?
5. Apa Unsur Good
Corporate Governance?
6. Apa Latar Belakang GCG di Indonesia?
7. Bagaimana
Implementasi GCG di Indonesia?
8. Bagaimana Mewujudkan Good Corporate Governance di
Indonesia?
9. Bagaimana
Daftar Perusahaan yang menggunakan Tatakelola Perusahaan?
2.3
Tujuan Pembuatan Makalah
Adapun tujuan dari
penulisan makalah ini adalah :
1.
Untuk mengetahui Good Corporate
Governance (GCG)?
2.
Untuk mengetahui Prinsip-prinsip Good Corporate Governance?
3.
Untuk mengetahui Tujuan Good
Corporate Governance?
4.
Untuk mengetahui Manfaat Good
Corporate Governance?
5.
Untuk mengetahui Unsur Good
Corporate Governance?
6.
Untuk mengetahui Latar Belakang GCG di Indonesia?
7. B Untuk
mengetahui Implementasi GCG di Indonesia?
8. Untuk
mengetahui bagaimana Mewujudkan
Good Corporate Governance di Indonesia?
9.
Untuk mengetahui
Daftar Perusahaan yang menggunakan Tatakelola Perusahaan?
2.4
Manfaat Penulisan Makalah
Manfaat dalam penulisan makalah ini adalah untuk
memperoleh gambaran mengenai Perusahaan Yang Sudah Menggunakan GCG dan yang Belum di
Indonesia yang digunakan dalam perusahaan Indonesia sehingga dapat
membantu untuk menambah wawasan mengenai Perusahaan Yang Sudah Menggunakan GCG dan
yang Belum di Indonesia yang berguna dalam implementasi perusahaan
nasional maupun perusahaan swasta.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Defenisi
Good Corporate
Governance (GCG)
Good
Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses,
output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak
yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara
pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan.
Beberapa pengertian Good
Corporate Governance (GCG)
1.
Cadbury
Committee of United Kingdom
Cadbury, Good Corporate Governance adalah prinsip
yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara
kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan
pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya,
danstakeholder pada umumnya. Hal ini berkaitan dengan peraturan kewenangan
pemilik, direktur, manajer, pemegang saham, dan sebagainya.
2.
Forum
for Corporate Governance in Indonesia FCGI (2006)
Pengertian Good Corporate Governance menurut Forum for
Corporate Governance in Indonesia – FCGI (2006) tidak membuat definisi
tersendiri tetapi mengambil definisi dari Cadbury Commite of Uniter Kingdom,
yang kalau diterjemahkan adalah: “seperangkat peraturan yang mengatur hubungan
antara pemegang saham pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur,
pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal
lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata
lain suatu system yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan”
3.
Menurut
Sukrisno Agoes (2006)
Mendefinisikan tata kelola perusahaan yang baik sebagai suatu system yang mengatur hubungan peran dewan komisaris, peran direksi, pemegang saham, dan pemagku kepentingan lainnya. Tata kelola perusahaan yang baik juga disebut sebagai suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan,pencapaiannya dan penilaian kinerjanya.
4.
Organization for Economic Cooperation and Development (OCED) ( dalam Tjager dkk, 2004).
Mendefinisikan GCG sebagai suatu struktur yang
terdiiri atas para pemegang saham, direktur, manajer, seperangkat tujuan yang
ingin dicapai perusahaan dan alat – alat yang ingin yang akan digunakan dalam
mencapai tujuan dan memantau kinerja.
5.
Menurut
Wahyudi Prakarsa (2007:120)
GCG adalah mekanisme ublictrative
yang mengatur hubungan-hubungan antara manajemen perusahaan, komisaris,
direksi, pemegang saham dan kelompok-kelompok kepentingan (stakeholders) yang
lain. Hubungan-hubungan ini dimanifestasikan dalam bentuk berbagai aturan
permainan dan ublic intensif sebagai kerangka kerja yang diperlukan untuk
menentukan tujuan-tujuan perusahaan dan cara-cara pencapaian tujuan-tujuan
serta pemantauan kinerja yang dihasilkan.
Jadi Good governance dapat
diartikan sebagai kepemerintahan yang baik atau penyelenggaraan pemerintahaan
yang bersih dan efektif, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintahan mencakup ruang lingkup yang luas, termasuk bidang politik, ekonomi
dan sosial mulai dari proses perumusan kebijakan dan pengmbilan keputusan
hingga pelaksanaan dan pengawasan. Political
governance mengacu pada proses pembuat kebijakan. Economic governance mengacu pada proses pembuatan keputusan di
bidang ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan, pemerataan, penurunan
kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup. Administrative
governance berarti, bahwa penyelenggara setiap bidang dan tahapan
pemerintahan harus dilakukan dengan bersih, efisien, dan efektif.
Dalam bahasa sederhana, governance berarti proses pengambilan keputusan dan proses pelaksanaan atau implementasinya. Secara umum dapat dikatakan, bahwa good governance adalah penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip : partisipasi maksimal dari semua pemangku kepentingan (stackholder), hukum da aturan (rule of law), transparansi, responsivitas, orientasi consensus, keadilan dan kewajaran, efisiensi dan efektivitas, akuntabilitas dan visi strategis.
2.2
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Menurut National Comittee on Governance (2006)
dalam Sukrisno Agoes
(2009:104)
mengemukakan bahwa lima prinsip GCG,
yaitu:
a.
Tranparansi
(transparence)
b.
Akuntabilitas
(accountability)
c.
Responsibilitas
(responsibility)
d.
Independensi
(Independency)
e.
Kesetaraan
(fairness)
https://wikaserangpanimbang.com/assets/img/GCG.png |
Penjelasan dari lima prinsip tersebut sebagai
mana yang tertuang dalam pedoman Good Corporate Governance yang dipublikasikan oleh National Comittee on
Governance pada tahun 2006 adalah sebagai berikut:
1.
Transparansi (Transparency)
Untuk
menjaga objektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan
informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami
oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk
mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan,
tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham,
kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
Adapun pedoman pokok pelaksanaan prinsip transparansi adalah
sebagai berikut:
a)
Perusahaan harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai,
jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku
kepentingan sesuai dengan haknya.
b)
Informasi yang harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas
pada, visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan,
susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham
oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris beserta anggota keluarganya
dalam perusahaan dan perusahaan lainnya, sistem manajemen risiko, sistem
pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat
kepatuhannya, dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan.
c)
Prinsip keterbukaan yang dianut oleh perusahaan tidak mengurangi
kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan perusahaan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi.
d) Kebijakan perusahaan harus
tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.
2.
Akuntabilitas (Accountability)
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan
kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola
secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap
memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain.
Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang
berkesinambungan.
Adapun pedoman pokok pelaksanaan prinsip
akuntabilitas adalah sebagai berikut:
a)
Perusahaan harus menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab
masing-masing organ perusahaan dan semua karyawan secara jelas dan selaras
dengan visi, misi, nilai-nilai perusahaan (corporate
values), dan strategi perusahaan.
b)
Perusahaan harus meyakini bahwa semua organ perusahaan dan semua
karyawan mempunyai kemampuan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan perannya
dalam pelaksanaan Good Corporate
Governance (GCG).
c)
Perusahaan harus memastikan adanya sistem pengendalian internal
yang efektif dalam pengelolaan perusahaan.
d)
Perusahaan harus memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaran perusahaan
yang konsisten dengan sasaran usaha perusahaan, serta memiliki sistem
penghargaan dan sanksi (reward and
punishment system).
e) Dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya, setiap organ perusahaan dan semua karyawan harus berpegang
pada etika bisnis dan pedoman perilaku (code
of conduct) yang telah disepakati.
3.
Responsibilitas (Responsibility)
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta
melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat
terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan
sebagai good corporate citizen.
Adapun pedoman pokok pelaksanaan prinsip responsibilitas adalah
sebagai berikut:
a)
Organ perusahaan harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dan
memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan
peraturan perusahaan (by-laws).
b) Perusahaan harus melaksanakan
tanggung jawab sosial dengan antara lain peduli terhadap masyarakat dan
kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan dengan membuat
perencanaan dan pelaksanaan yang memadai.
4.
Independensi (Independency)
Untuk melancarkan pelaksanaan asas Good Corporate Governance (GCG), perusahaan harus dikelola secara
independen sehingga masing-masing organ
perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak
lain.
Adapun pedoman pokok pelaksanaan prinsip independensi adalah
sebagai berikut:
a)
Masing-masing organ perusahaan harus menghindari terjadinya
dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas
dari benturan kepentingan (conflict of
interest) dan dari segala pengaruh atau tekanan, sehingga pengambilan
keputusan dapat dilakukan secara obyektif.
b)
Masing-masing organ perusahaan harus melaksanakan fungsi dan
tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, tidak
saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu dengan yang
lain.
5.
Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Dalam melaksanakan
kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang
saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan
kesetaraan.
Adapun pedoman pokok pelaksanaan prinsip
kesetaraan adalah sebagai berikut:
a)
Perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan
untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan
serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam
lingkup kedudukan masing-masing.
b)
Perusahaan harus memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada
pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada
perusahaan.
c)
Perusahaan harus memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan
karyawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa
membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik.
Selain menurut National
Comitte on Governance, prinsip-prinsip Good
Corporate Governance juga dikemukakan
oleh TheAustralian Securities Exchange
Corporate Governance Council. Adapun prinsip-prinsip Good Corporate Governance menurut The Australian Securities Exchange Corporate Governance Council (2002)
adalah sebagai berikut:
1.
Membangun landasan kerja yang kuat bagi manajemen dan Board of Directors.
2.
Menyusun stuktur organisasi Board
of Directors yang dapat menjamin efektifitas kerja dan meningkatkan nilai
perusahaan.
3.
Mengembangkan kebiasaan mengambil kebijkakan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
4.
Menjaga integritas laporan keuangan.
5.
Mengungkapkan semua informasi tentang kondisi dan perkembangan
perusahaan kepada pemegang saham secara tetap waktu dan seimbang.
6.
Menghormati hak pemegang saham.
7.
Menyadari adanya risiko bisnis dan mengelolanya secara profesional.
8.
Mendorong peningkatan kinerja Board
of Directors dan manajemen perusahaan.
9.
Menjamin pemberian balas jasa pimpinan dan karyawan perusahaan yang
adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
10.
Memahami hak dan kepentingan para pemangku kepentingan.
2.3
Tujuan Good Corporate Governance
Menurut Siswanto Sutojo (2008:5) tujuan Good Corporate Governance (GCG) adalah
sebagai berikut:
a.
Melindungi hak dan kepentingan pemegang saham.
b.
Melindungi hak dan kepentingan pemegang kepentingan non-pemegang
saham.
c.
Meningkatkan nilai perusahaan dan para pemegang saham.
d.
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja dewan pengurus dan
manjemen perusahaan.
e.
Meningkatkan mutu hubungan dewan pengurus dengan manajemen senior
perusahaan.
Selain menurut Siswanto Sutojo, tujuan Good Corporate Governance juga dikemukan oleh Amin Widjaya Tunggal
(2011:34). Tujuan Good Corporate Governance adalah sebagai berikut:
a.
Tercapainya sasaran yang telah ditetapkan.
b.
Aktiva perusahaan tejaga dengan baik.
c.
Perusahaan menjalankan bisnis dengan praktek yang sehat.
d.
Kegiatan perusahaan dilakukan dengan transparan.
2.4
Manfaat Good Corporate Governance
Manfaat pelaksanaan Good
Corporate Governance menurut Hery (2010:5)
adalah sebagi berikut:
1.
Good Corporate Governance secara tidak langsung dapat
mendorong pemanfaatan sumber daya
perusahaan ke arah yang efektif dan efisien, yang pada gilirannya kan turut
membantu terciptanya pertumbuhan atau perkembngan ekonomi nasional.
2.
Good Corporate Governance dapat membantu perusahaan dan
perekonomian nasional dalam hal
menarik investor dengan biaya yang lebih rendah melalui perbaikan kepercyaan
investor dan kreditor baik domestik maupun internasional.
3.
Membantu pengelolaan perusahaan dalam memastikan atau menjamin
bahwa perusahaan telah taat pada ketentuan hukum dan perusahaan.
4.
Membantu manjemen dan corporate board dalam pemantauan penggunaan
aset peruahaan
5.
Mengurangi korupsi.
Selain menurut Hery, manfaat pelaksanaa Good Corporate Governance
juga dikemukakan oleh Indra Surya dan Ivan Yustiavananda (2007) dalam
Sukrisno Agoes dan I Cenik. Manfaat penerapan Good Corporate Governance
(GCG) menurut Indra dan Ivan adalah sebagai berikut:
1. Memudahkan akses terhadap investasi domestik
maupun asing.
2. Mendapatkan biaya modal (cost of capital) yang lebih murah.
3. Memberi keputusan yang lebih baik dalam
meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan.
4. Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari
para pemangku kepentingan terhadap masyarakat.
5. Melindungi direksi dan komisaris dari tuntutan
hukum.
2.5
Unsur Good
Corporate Governance
Menurut Amin Widjaya Tunggal (2013:184)
unsur-unsur Good Corporate Governance terdiri
dari:
1.
Pemegang Saham
Pemegang saham
adalah individu atau
institusi yang mempunyai
vitalstake dalam perusahaan. Tatakelola perusahaan yang baik harus mampu melindungi hak pemegang
saham dengan caramengamankan kepemilikan,
menyerahkan atau memindahkan saham, melaporkan informasi yang relevan, dan
memperoleh keuntungan dari perusahaan. Selain itu, pemegang saham juga
mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut adalah sebagai berikut:
A)
Hak Pemegang Saham
Hak dari pemegang saham menurut Komite Nasional Kebijakan Governance adalah sebagai berikut:
1.
Hak untuk menghadiri, memberikan suara, dan menyampaikan pendapat
dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
2.
Hak untuk memperoleh informasi mengenai perusahaan secara tepat
waktu, benar, dan teratur.
3.
Hak untuk menerima keuntungan dari perusahaan.
4.
Hak untuk memperoleh penjelasan lengkap mengenai prosedur yang
harus dipenuhi berkenaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham.
5.
Setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara dan diperlakukan
secara adil sesuai jenis dan klasifikasi saham yang dimilikinya.
B)
Tanggungjawab Pemegang Saham
Tanggungjawab dari pemegang saham menurut Komite Nasional Kebijakan
Governance adalah sebagai berikut:
a.
Pemegang saham pengendali harus memperhatikan kepentingan pemilik
saham minoritas dan pemagku kepentingan lainnya.
b.
Pemegang saham minioritas bertanggungjawab untukmenggunakan haknya
dengan baik sesuai dengan aturan yang ada.
c.
Pemegang saham harus bisa membedakan kekayaan perusahaan dan
kekayaan pribadi serta harus dapat membedakan posisinya sebagai pemegang saham
dan anggota dewan komisaris.
d.
Pemegang saham pengendali pada beberapa perusahaan harus mampu
mengupayakan agar akuntabilitas serta hubungan antar perusahaan dapat dilakukan
secara jelas.
2.
Komisaris dan Direksi
Komisaris dan direksi secara
legal bertanggungjawab dalam menetapkan sasaran korporat, mengembangkan
kebijakan, dan memilih manajemen tingkat atas untuk mencapai tujuan atau
sasaran yang telah ditetapkan tersebut. Selain itu, Komisaris dan direksi
bertugas untuk menelaah kondisi perusahaan apakah sesuai dengan arah kebijakan
atau sasaran yang telah ditetapkan. Selain itu, Komisaris dan Direksi juga
mempunyai kewenangan dan tugas. Menurut Komite Nasional Kebijakan Governance kewenangan dan tugas tersebut
adalah sebagai berikut:
A)
Kewenagan Komisaris
a.
Komisaris memiliki kewenagan untuk memberikan sanksi kepada direksi
untuk kepentingan perusahaan.
b.
Komisaris memiliki kewangan untuk melaksanakan secara sementara
fungsi direksi apabila tejadi kekosongan.
c.
Komisaris memiliki kewenangan untuk memperoleh informasi mengenai
perusahaan secara tepat waktu dan lengkap.
B)
Tugas Komisaris
a.
Melaksanakan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat untuk
kepentingan perusahaan.
b.
Memahami semua aturan baik internal ataupun eksterrnal yang
berkaitan dengan perusahaan.
c.
Memahami dan melaksanakan pedoman Good Corporate Governance.
C)
Kewenangan Direksi
1.
Direksi berwenang untuk mengusulkan kepada unsur RUPS berupa
perubahan anggaran dasar, pembelian kembali saham dan pengalihan saham tersebut
kepada pihak lain, penambahan modal, pengurangan modal, penggunaan laba dan
pembagian deviden, serta pembubaran perseroan.
2.
Direksi berwenang untuk mengatur dan menyelenggarakan kegiatan
usaha perseroan.
3.
Direksi berwenang mengelola kekayaan perseroan.
4.
Direksi berwenang mewakili Perseroan di dalam dan di luar
pengadilan.
5.
Direksi berwenang untuk membela diri dalam forum RUPS jika Direksi
telah diberhentikan untuk sementara waktu oleh RUPS/Komisaris.
6.
Direksi berwenang untuk mengajukan usul kepada Pengadilan Negeri
agar perseroan dinyatakan pailit setelah didahului dengan persetujuan RUPS
D)
Tugas Direksi
a.
Menetapkan strategi perusahaan, kebijakan dasar keuangan,
organisasi dan SDM, serta sistem teknologi informasi dan komunikasi Perusahaan.
b.
Mengajukan program pengelolaan perusahaan yang memerlukan
persetujuan komisaris dan/atau memerlukan tanggapan tertulis komisaris dan
persetujuan RUPS serta melaksanakannya sesuai ketentuan yang diatur dalam
Anggaran Dasar, persetujuan Komisaris serta Keputusan RUPS.
c.
Mengupayakan tercapainya target-target perusahaan dalam aspek
keuangan, aspek operasional dan aspek administrasi yang telah disetujui dan
ditetapkan dalam RUPS, menetapkan sasaran kinerja serta evaluasi kinerja
perusahaan melalui mekanisme organisasi termasuk rencana strategis Perusahaan.
d.
Menetapkan persetujuan proyek, memantau dan melakukan koreksi
terhadap pelaksanaannya.
e.
Menetapkan strukstur organisasi dan penetapan pejabat Perusahaan
sampai jenjang tertentu.
3.
Komite Audit
Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat
atau rekomendasi profesional terhadap dewan komisaris mengenai kondisi tata
kelola perusahaan yang dijalankan manajemen perusahaan. Adapun rincian tugas
Komite Audit menurut Komite Nasional Kebijakan Governance adalah sebagai berikut:
a.
Membantu Dewan Komisaris untuk memastikan bahwa laporan keuangan
disajikan secara wajar.
b.
Memastikan bahwa struktur pengendalian perusahaan dilaksanakan
dengan baik.
c.
Memastikan pelaksnaan audit eksternal dan internal dilakukan sesuai
pedoman yang berlaku, serta menindak lanjuti temuan audit.
d.
Komite Audit memproses calon auditor ekternal termasuk imbal
jasanya.
4.
Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan merupakan pihak
penghubung yang menjembatani kepentingan antara perseroan dengan pihak
eksternal, terutama dalam menjaga persepsi publik atas citra perseroan dan
pemenuhan tanggung jawab oleh Perseroan. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab
kepada Direksi.
Fungsi Sekretaris Perusahaan mencakup
tugas-tugas kesekretariatan Perseroan, hubungan investor dan masyarakat, legal
dan penegakan kepatuhan terhadap otoritas industri dan pasar modal serta
ketentuan Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Adapun tugas utama Sekretaris
Perusahaan menurut Siswanto Sutojo (2005) adalah sebagai berikut:
1.
Memastikan ketersediaan informasi dalam pengambilan keputusan oleh
dewan komisaris dan dewan direksi.
2.
Menyampaikan semua kebijakan dan peraturan perusahaan terhadap
seluruh staf perusahaan.
3.
Memastikan informasi diterima oleh Dewan Direksi dan Dewan
Komisaris tepat waktu.
4.
Menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh pemegang saham.
5.
Membangun citra positif perusahaan.
5.
Manajer
Manajer memiliki peran yang sangat penting dalam opersional
perusahaan. Manajer memiliki pengetahuan yang luas mengenai hal teknis yang
terjadi diperusahaan. Seorang Manajer juga memiliki tugas yang wajib
dilaksanakan. Adapun tugas manajer menurut Hasibuan (2011) adalah sebagai
berikut:
a. Mengelola siklus
pengambilan keputusan, membuat rencana, menyusun organisasi, pengarahan
organisasi, pengendalian, penilaian dan pelaporan.
b.
Memotivasi, artinya seorang manajer harus dapat mendorong para
bawahannya untuk bekerja giat dan membina para bawahan dengan baik dan
harmonis.
c.
Manajer harus berusaha memenuhi kebutuhan para bawahannya.
d.
Manajer harus dapat menciptakan kondisi yang akan membantu
bawahannya mendapatkan kepuasan dalam pekerjaanya.
e.
Manajer harus berusaha agar para bawahannya bersedia memikul
tanggung jawab.
f.
Manajer harusmembina bawahannya agar dapat bekerja secara efektif
dan efisien.
g.
Manajer harus membenahi fungsi-fungsi fundamental manajemen secara
baik.
h.
Manajer harus mewakili dan membina hubungan yang harmonis dengan
pihak luar.
6.
Auditor Eksternal
Auditor ekternal bertanggungjawab memberikan opini terhadap laporan
keuangan perusahaan. Laporan auditor ekternal (independen) adalah opini
profesional mengenai laporan keungan perusahaan. Auditor eksternal berwenang
memberikan jasa asurans dan jasa lainnya kepada klien (perusahaan). Menurut
Undang-Undang No 5 Tahun 2011, jasa asurans meliputi:
a.
Jasa atas audit laporan keuangan historis
Audit atas laporan keuangan
historis adalah salah satu bentuk jasa yang dilakukan auditor. Dalam pemberian
jasa ini auditor menerbitkan laporan tertulis yang berisi pernyataan pendapat
apakah laporan keuangan telah disusun sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku umum.
b.
Jasa review atas laporan
keuangan historis
Jasa review laporan keuangan merupakan salah satu jasa yang diberikan
akuntan publik untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak terdapat
modifikasi material yang harus dilaksanakan agar laporan keuangan tersebut
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atas basis akuntansi
komprehensif lainnya. Review
dilakukan melalui prosedur pengajuan pertanyaan dan analisis dengan berpedoman
pada Standar Jasa Akuntansi dan Review
yang terdapat dalam SPAP.
7.
Auditor Internal
Auditor internal bertugas memberikan rekomendasi atau konsultasi
kepada pihak yang berwenang di perusahaan mengenai kondisi-kondisi yang terjadi
di dalam perusahaan. Adapun uaraian tugas auditor internal menurut Bambang
Hartadi (1999) adalah sebagai berikut:
a. Menilai prosedur dan
menelaah hal-hal yang berhubungan dengan efisiensi atau kelayakan prosedur.
b.
Memberi ide-ide seperti pembuatan standar atau pembuatan metode
yang baik.
c.
Melakukan verifikasi dan analisis data, yang menyangkut data yang
dihasilkan sistem akuntansi guna membuktikan bahwa laporan-laporan dihasilkan
adalah benar (valid).
d.
Melakukan verifikasi kelayakan dengan tujuan untuk mengetahui
apakah kebijakan akuntansi dan kebijakan lainnya telah dilakukan, apakah
prosedur operasi atau kegiatan telah diikuti, apakah peraturan-peraturan pemerintah
telah dilaksanakan, apakah kewajiban-kewajiban yang berkenaan dengan kontrak
telah berjalan atau dipatuhi.
e.
Melatih dan memberi bantuan kepada karyawan perusahaan.
Selain menurut Amin Widjaya Tunggal, unsur-unsur Good Corporate Governance juga dikemukakan oleh Ardeno Kurniawan. Adapun
unsur-unsur Good Corporate Governance menurut
Ardeno Kurniawan (2012:43) adalah sebagai
berikut:
1.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ di dalam perusahaan yang
memfasilitasi pemegang saham untuk mengambil keputusan penting yang berkenaan
dengan investasinya di perusahaan. Hasil dalam RUPS merupakan kebijakan jangka
panjang yang akan dilaksanakan oleh perusahaan. Kewenangan RUPS diatur oleh
Undang-Undang no. 40 Tahun 2007. Adapun kewenangan RUPS adalah sebagai berikut:
a.
Memutuskan penyetoran saham dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk
lainnya, mislanya dalam bentuk benda tidak bergerak.
b.
Menyetujui dapat tidaknya pemegang saham dan kreditor lainnya yang
mempunyai tagihan terhadap Perseroan menggunakan hak tagihnya sebagai
kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya.
c.
Menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan.
d.
Menyetujui penambahan modal perseroan.
e.
Memutuskan pengurangan modal perseroan.
f.
Memutuskan tentang pengambilalihan saham oleh badan hukum berbentuk
perseroan.
g.
Memutuskan dapat atau tidaknya Dewan Komisaris melakukan tindakan
pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
h.
Memutuskan tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau
pemisahan perseroan.
i.
Mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota
Direksi yang telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris
2. Dewan Komisaris
Dewan komisaris adalah organ
di dalam perusahaan yang bertugas untuk mengawasi serta memberikan masukan
terhadap direksi serta memastikan bahwa kegiatan perusahaan sesuai dengan arah
kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan. Anggota dewan komisaris diangkat
dan diberhentikan dengan persetujuan dari anggota Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) yang kemudian dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
untuk dicatatkan dalam daftar wajib perusahaan atas pergantian dewan komisaris.
Dalam pengangkatan dewan komisaris diusulkan oleh anggota RUPS yang memiliki
wewenang untuk mengusulkan dewan komisaris. Menurut Komite Nasional Kebijakan Governance kewenangan dan tugas Dewan
Komisaris adalah sebagai berikut:
A) Kewenagan Komisaris
1.
Komisaris memiliki kewenagan untuk memberikan sanksi kepada direksi
untuk kepentingan perusahaan.
2.
Komisaris memiliki kewangan untuk melaksanakan secara sementara
fungsi direksi apabila tejadi kekosongan.
3.
Komisaris memiliki kewenangan untuk memperoleh informasi mengenai
perusahaan secara tepat waktu dan lengkap.
B) Tugas Komisaris
a.
Melaksanakan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat untuk
kepentingan perusahaan.
b.
Memahami semua aturan baik internal ataupun eksterrnal yang
berkaitan dengan perusahaan.
c. Memahami dan melaksanakan pedoman Good Corporate Governance.
3.
Dewan Direksi
Dewan direksi adalah suatu organ di dalam perusahaan
yang bertugas untuk menjalankan kegiatan perusahaan sesuai dengan arah
kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan. Direktur dapat dijabat oleh
seseorang yang memiliki perusahaan tersebut atau orang profesional yang
ditunjuk oleh pemilik usaha untuk menjalankan dan memimpin perseroan terbatas.
Penyebutan direktur dapat bermacam-macam, yaitu dewan gubernur, atau dewan
eksekutif. Menurut Komite Nasional Kebijakan Governance kewenangan dan tugas Dewan Direksi adalah sebagai
berikut:
A) Kewenangan Direksi
1.
Direksi berwenang untuk mengusulkan kepada unsur RUPS berupa
perubahan anggaran dasar, pembelian kembali saham dan pengalihan saham tersebut
kepada pihak lain, penambahan modal, pengurangan modal, penggunaan laba dan
pembagian deviden, serta pembubaran perseroan.
2.
Direksi berwenang untuk mengatur dan menyelenggarakan kegiatan
usaha perseroan.
3.
Direksi berwenang mengelola kekayaan perseroan.
4.
Direksi berwenang mewakili Perseroan di dalam dan di luar
pengadilan.
5.
Direksi berwenang untuk membela diri dalam forum RUPS jika Direksi
telah diberhentikan untuk sementara waktu oleh RUPS/Komisaris.
6.
Direksi berwenang untuk mengajukan usul kepada Pengadilan Negeri
agar perseroan dinyatakan pailit setelah didahului dengan persetujuan RUPS
B) Tugas Direksi
1.
Menetapkan strategi perusahaan, kebijakan dasar keuangan,
organisasi dan SDM, serta sistem teknologi informasi dan komunikasi Perusahaan.
2.
Mengajukan program pengelolaan perusahaan yang memerlukan
persetujuan komisaris dan/atau memerlukan tanggapan tertulis komisaris dan persetujuan
RUPS serta melaksanakannya sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar,
persetujuan Komisaris serta Keputusan RUPS.
3.
Mengupayakan tercapainya target-target perusahaan dalam aspek
keuangan, aspek operasional dan aspek administrasi yang telah disetujui dan
ditetapkan dalam RUPS, menetapkan sasaran kinerja serta evaluasi kinerja
perusahaan melalui mekanisme organisasi termasuk rencana strategis Perusahaan.
4.
Menetapkan persetujuan proyek, memantau dan melakukan koreksi
terhadap pelaksanaannya.
5.
Menetapkan strukstur organisasi dan penetapan pejabat Perusahaan
sampai jenjang tertentu.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Latar Belakang GCG di Indonesia
Krisis ekonomi
yang menghantam Asia telah berlalu lebih dari delapan tahun. Krisis ini
ternyata berdampak luas teutama dalam merontokkan rezimrezim politik yang
berkuasa di Korea Selatan, Thailand, dan Indonesia. Ketiga Negara yang diawal
tahun 1990-an dipandang sebagai “the Asian tiger”, harus mengakui bahwa pondasi
ekonomi mereka rapuh, yang pada akhirnya merambah pada krisis politik. Setelah
delapan tahun, sejak krisis tersebut melanda, kita sekarang dapat melihat
pertumbuhan kembali Negara-negara yang amat terpukul oleh krisis tersebut.
Korea Selatan yang pernah terjangkit kejahatan financial yang melibatkan para
eksekutif puncak perusahaan-perusahaan blue-chip, kini telah pulih.
Perkembangan yang
sama juga terlihat dengan Thailand maupun Negara-negara ASEAN lainnya.
Bagaimana dengan Indonesia?. Era pascakrisis ditandai dengan goncangan ekonomi
berkelanjutan. Mulai dari restrukturisasi sektor perbankan, pelelangan asset
para konglomerat, yang berakibat pada penurunan iklim berusaha (Bakrie,2003).
Kajian yang dilakukan oleh Asian Development Bank (ADB) menunjukkan beberapa
faktor yang memberi kontribusi pada krisis di Indonesia. Pertama, konsentrasi
kepemilikan perusahaan yang tinggi; kedua, tidak efektifnya fungsi pengawasan
dewan komisaris, ketiga; inefisiensi dan rendahnya transparansi mengenai
prosedur pengendalian merger dan akuisisi perusahaan; keempat, terlalu
tingginya ketergantungan pada pendanaan eksternal; dan kelima, ketidak
memadainya pengawasan oleh para kreditor.
Tantangan terkini
yang dihadapi masih belum dipahaminya secara luas prinsip-prinsip dan praktek
good corporate governance oleh kumunitas bisnis dan publik pada umumnya
(Daniri, 2005). Akhirnya komunitas internasional masih menempatkan Indonesia
pada urutan bawah rating implementasi GCG sebagaimana dilakukan oleh Standard
& Poor, CLSA, Pricewaterhouse Coopers, Moody`s Morgan, and Calper`s. Kajian
Pricewaterhouse Coopers yang dimuat di dalam Report on Institutional investor
Survey (2002) menempatkan Indonesia di urutan paling bawah bersama China dan
India dengan nilai 1,96 untuk
transparansi dan keterbukaan. Jika dilihat dari ketersediaan investor
untuk memberi premium terhadap harga saham perusahaan publik di Indonesia,
hasil survey tahun 2002 menunjukkan kemajuan dibandingkan hasil survey tahun
2000. Pada tahun 2000 investor bersedia membayar premium 27%, sedang di tahun
2002 hanya bersedia membayar 25% saja. Hal ini menunjukkan persepsi investor
terhadap resiko tidak dijalankannya GCG, menjadi lebih baik. Secara keseluruhan
urutan teratas masih ditempati oleh Singapura dengan skor 3,62, Malaysia dan
Thailand mendapat skor 2,62 dan 2,19.
3.2
Implementasi GCG di Indonesia
Good governance sebagai upaya untuk mencapai pemerintahan
yang baik maka harus memiliki beberapa bidang yang dilakukan agar tujuan
utamanya dapat dicapai, yang meliputi (Efendi, 2005):
a. Politik
Politik merupakan bidang yang sangat riskan dengan lahirnya
msalah karena seringkali menjadi penghambat bagi terwujudnya good governance.
Konsep politik yang kurang bahkan tidak demokratis yang berdampak pada berbagai
persoalan di lapangan. Krisis politik yang saat ini terjadi di Indonesia dewasa
ini tidak lepas dari penataan sistem politik yang kurang demokratis. Maka perlu
dilakukan pembaharuan politik yang menyangkut berbagai masalah penting seperti:
1.
UUD
NKRI 1945 yang merupakan sumber hukum dan acuan pokok penyelenggaraan
pemerintahan maka dalam penyelenggaraannya harus dilakukan untuk mendukung
terwujudnya good governance. Konsep good governance itu dilakukan dalam
pemilihan presiden langsung, memperjelas susunan dan kedudukan MPR dan DPR,
kemandirian lembaga peradilan, kemandirian kejaksaan agung dan penambahan
pasal-pasal tentang hak asasi manusia.
2. Perubahan UU Politik dan UU
Keormasan yang lebih menjamin partisipasi dan mencerminkanketerwakilanrakyat.
3. Perubahan UU Politik dan UU Keormasan
yang lebih menjamin partisipasi dan mencerminkanketerwakilanrakyat.
4. Mempercepat penghapusan peran sosial
politik TNI.
5. Penegak supremasi hukum.
b.
Ekonomi
Ekonomi Indonesia memang sempat terlepas dari krisis global
yang bahkan bisa menimpa Amerika Serikat. Namun keadaan Indonesia saat ini
masih terbilang krisis karena masih banyaknya pihak yang belum sejahtera dengan
ekonomi ekonomi rakyat. Hal ini dikarenakan krisis ekonomi bisa melahirkan
berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja
pemerintahan secara menyeluruh. Permasalahan krisis ekonomi di Indonesia masih
berlanjut sehingga perlu dilahirkan kebijakan untuk segera.
c. Sosial
Masyarakat yang sejahtera dengan terwujudnya setiap
kepentingan masyarakat yang tercover dalam kepentingan umum adalah perwujudan
nyata good governance. Masyarakat selain menuntut perealisasikan haknya tetapi
juga harus memikirkan kewajibannya dengan berpartisipasi aktif dalam menentukan
berbagai kebijakan pemerintahan. Hal ini sebagai langkah nyata menjalankan
fungsi pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.
Namun keadaan Indonesia saat ini masih belum mampu memberikan kedudukan
masyarakat yang berdaya di hadapan negara. Karena diberbagai bidang yang
didasari kepentingan sosial masih banyak timbul masalah sosial. Sesuai dengan
UUD NRI Pasal 28 bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”. Masyarakat diberikan kesempatan untuk membentuk golongan dengan
tujuan tertentu selama tidak bertentangan dengan tujuan negara. Namun konflik
antar golongan yang masih sering terjadi sangat kecil kemungkinan good
governance bisa ditegakkan. Maka good governance harus ditegakkan dengan
keadaan masyarakat dengan konflik antar golongan tersebut.
d. Hukum
Dalam menjalankan pemerintahan pejabat negara memakai hukum
sebagai istrumen mewujudkan tujuan negara. Hukum adalah bagian penting dalam
penegakan good governance. Setiap kelemahan sistem hukum akan memberikan influence
terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan, karena good governanance
tidak akan dapat berjalan dengan baik dengan hukum yang lemah. Penguatan
sistem hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya
good governance. Hukum saat ini lebih dianggap sebagai komiditi daripada
lembaga penegak keadilan dan kalangan kapitalis lainnya. Kenyataan ini yang
membuat ketidakpercayaan dan ketidaktaatan pada hukum oleh masyarakat.
3.3
Mewujudkan
Good Corporate Governance di Indonesia
Mewujudkan
konsep good governance dapat dilakukan dengan mencapai keadaan yang baik dan
sinergi antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil dalam pengelolaan
sumber-sumber alam, sosial, lingkungan dan ekonomi. Prasyarat minimal untuk
mencapai good governance adalah adanya transparansi, akuntabilitas,
partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan.
Kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah harus transparan, efektif dan
efisien, serta mampu menjawab ketentuan dasar keadilan. Sebagai bentuk
penyelenggaraan negara yang baik maka harus keterlibatan masyarakat di setiap
jenjang proses pengambilan keputusan (Hunja, 2009). Konsep good governance
dapat diartikan menjadi acuan untuk proses dan struktur hubungan politik dan sosial
ekonomi yang baik.
Human
interest adalah faktor terkuat yang saat ini mempengaruhi baik buruknya dan
tercapai atau tidaknya sebuah negara serta pemerintahan yang baik. Sudah
menjadi bagian hidup yang tidak bisa dipisahkan bahwa setiap manusia memiliki
kepentingan. Baik kepentingan individu, kelompok, dan/atau kepentingan
masyarakat nasional bahkan internasional. Dalam rangka mewujudkan setiap
kepentingan tersebut selalu terjadi benturan. Begitu juga dalam merealisasikan
apa yang namanya “good governance” benturan kepentingan selalu lawan utama.
Kepentingan melahirkan jarak dan sekat antar individu dan kelompok yang membuat
sulit tercapainya kata “sepakat”.
Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses
pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara
bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara,
dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara. Negara
berperan memberikan pelayanan demi kesejahteraan rakyat dengan sistem peradilan
yang baik dan sistem pemerintahan yang dapat dipertanggungjawaban kepada
publik. Meruju pada 3 (tiga) pilar pembangunan berkelanjutan. Dalam pembangunan
ekonomi, lingkungan, dan pembangunan manusia. Good governance menyentuh 3
(tiga) pihak yaitu pihak pemerintah (penyelenggara negara), pihak korporat atau
dunia usaha (penggerak ekonomi), dan masyarakat sipil (menemukan
kesesuaiannya).
3.4
Daftar Perusahaan yang menggunakan Tatakelola
Perusahaan
Daftar Emiten LQ45 Bursa Efek Indonesia ( BEI )
Periode Agustus 2018 - Januari 2019
No. |
Kode Saham |
Nama Perusahaan Tercatat |
Keterangan |
|
|
|
|
1 |
ADHI |
ADHI KARYA (PERSERO) TBK |
Tetap |
|
|
|
|
2 |
ADRO |
ADARO ENERGY TBK |
Tetap |
|
|
|
|
3 |
AKRA |
AKR CORPORINDO TBK |
Tetap |
|
|
|
|
4 |
ANTM |
ANEKA TAMBANG (PERSERO) TBK |
Tetap |
|
|
|
|
5 |
ASII |
ASTRA INTERNATIONAL TBK |
Tetap |
|
|
|
|
6 |
BBCA |
BANK CENTRAL ASIA TBK |
Tetap |
|
|
|
|
7 |
BBNI |
BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK |
Tetap |
|
|
|
|
8 |
BBRI |
BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK |
Tetap |
|
|
|
|
9 |
BBTN |
BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK |
Tetap |
|
|
|
|
10 |
BJBR |
BPD JAWA BARAT DAN BANTEN TBK |
Tetap |
|
|
|
|
11 |
BKSL |
SENTUL CITY TBK |
Baru |
|
|
|
|
12 |
BMRI |
BANK MANDIRI (PERSERO) TBK |
Tetap |
|
|
|
|
13 |
BRPT |
BARITO PACIFIC TBK |
Tetap |
|
|
|
|
14 |
BSDE |
BUMI SERPONG DAMAI TBK |
Tetap |
|
|
|
|
15 |
ELSA |
ELNUSA TBK |
Baru |
|
|
|
|
16 |
EXCL |
XL AXIATA TBK |
Tetap |
|
|
|
|
17 |
GGRM |
GUDANG GARAM TBK |
Tetap |
|
|
|
|
18 |
HMSP |
H.M. SAMPOERNA TBK |
Tetap |
|
|
|
|
19 |
ICBP |
INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR TBK |
Tetap |
|
|
|
|
20 |
INCO |
VALE INDONESIA TBK |
Tetap |
|
|
|
|
21 |
INDF |
INDOFOOD SUKSES MAKMUR TBK |
Tetap |
|
|
|
|
22 |
INDY |
INDIKA ENERGY TBK |
Tetap |
|
|
|
|
23 |
INKP |
INDAH KIAT PULP & PAPER TBK |
Baru |
|
|
|
|
24 |
INTP |
INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA TBK |
Tetap |
|
|
|
|
25 |
ITMG |
INDO TAMBANGRAYA MEGAH TBK |
Baru |
|
|
|
|
26 |
JSMR |
JASA MARGA (PERSERO) TBK |
Tetap |
|
|
|
|
27 |
KLBF |
KALBE FARMA TBK |
Tetap |
|
|
|
|
28 |
LPKR |
LIPPO KARAWACI TBK |
Tetap |
|
|
|
|
29 |
LPPF |
MATAHARI DEPARTMENT STORE TBK |
Tetap |
|
|
|
|
30 |
MEDC |
MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK |
Baru |
|
|
|
|
31 |
MNCN |
MEDIA NUSANTARA CITRA TBK |
Tetap |
|
|
|
|
32 |
PGAS |
PERUSAHAAN GAS NEGARA (PERSERO) TBK |
Tetap |
|
|
|
|
33 |
PTBA |
TAMBANG BATU BARA BUKIT ASAM
(PERSERO) TBK |
Tetap |
|
|
|
|
34 |
PTPP |
PP (PERSERO) TBK |
Tetap |
|
|
|
|
35 |
SCMA |
SURYA CITRA MEDIA TBK |
Tetap |
|
|
|
|
36 |
SMGR |
SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK |
Tetap |
|
|
|
|
37 |
SRIL |
SRI REJEKI ISMAN TBK |
Tetap |
|
|
|
|
38 |
SSMS |
SAWIT SUMBERMAS SARANA TBK |
Tetap |
|
|
|
|
39 |
TLKM |
TELEKOMUNIKASI INDONESIA (PERSERO)
TBK |
Tetap |
|
|
|
|
40 |
TPIA |
CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK |
Tetap |
|
|
|
|
41 |
UNTR |
UNITED TRACTORS TBK |
Tetap |
|
|
|
|
42 |
UNVR |
UNILEVER INDONESIA TBK |
Tetap |
|
|
|
|
43 |
WIKA |
WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK |
Tetap |
|
|
|
|
44 |
WSBP |
WASKITA BETON PRECAST TBK |
Tetap |
|
|
|
|
45 |
WSKT |
WASKITA KARYA (PERSERO) TBK |
Tetap |
|
|
|
|
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Good corporate governance (GCG) merupakan sistem yang
mengatur dan mengendalikan perusahaan guna menciptakan nilai tambah (value
added) untuk semua stakeholder. Konsep ini menekankan pada dua hal yakni,
pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar
dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan
pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua
informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.
Terdapat empat komponen
utama yang diperlukan dalam konsep Good Corporate Governance, yaitu fairness,
transparency, accountability, dan responsibility. Keempat komponen tersebut
penting karena penerapan prinsip Good Corporate Governance secara konsisten
terbukti dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dan juga dapat menjadi
penghambat aktivitas rekayasa kinerja yang mengakibatkan laporan keuangan tidak
menggambarkan nilai fundamental perusahaan.
Dari berbagai hasil penelitian lembaga independen
menunjukkan bahwa pelaksanan Corporate Governance di Indonesia masih
sangat rendah, hal ini terutama disebabkan oleh kenyataan bahwa
perusahaan-perusahaan di Indonesia belum sepenuhnya memiliki Corporate Culture
sebagai inti dari Corporate Governance. Pemahaman tersebut membuka wawasan
bahwa korporat kita belum dikelola secara benar, atau dengan kata lain,
korporat kita belum menjalankan governansi.
Good governance dapat diartikan sebagai kepemerintahan yang baik atau
penyelenggaraan pemerintahaan yang bersih dan efektif, sesuai dengan peraturan
dan ketentuan yang berlaku. Pemerintahan mencakup ruang lingkup yang luas,
termasuk bidang politik, ekonomi dan sosial mulai dari proses perumusan
kebijakan dan pengmbilan keputusan hingga pelaksanaan dan pengawasan. Political governance mengacu pada proses
pembuat kebijakan. Economic governance mengacu
pada proses pembuatan keputusan di bidang ekonomi guna meningkatkan
kesejahteraan, pemerataan, penurunan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup.
Administrative governance berarti,
bahwa penyelenggara setiap bidang dan tahapan pemerintahan harus dilakukan
dengan bersih, efisien, dan efektif.
4.2
Saran
Untuk mengatasi kejahatan bisnis ekonomi yang terjadi
seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang telah melahirkan revolusi
industry perdagangan, perbankan dan khusunya korporasi, dalam skala global,
sebaiknya semua Negara memperkuat komitmen politiknya untuk lebih memartabatkan
kegiatan ekonomi dan bisnis. Dengan begitu, kemakmuran dan kesejahteraan dapat
terwujud. Selain itu perlu juga diperkuat komitmen moralnya untuk tetap
konsisten menjalankan sebuah misi penting, yaitu mewujudkan keadilan, kebenaran,
kejujuran, penegak hokum, penegak etika dan peningkatan ras kompetensi secara
fair rasional dan berkemanusiaan.
Daftar Pustaka
Etika Bisnis Dan
Profesi/Leonard J. Brooks/Paul Dunn/Penerbit Salemba Empat.
Jurusan
Ekonomi Manajemen, Fakultas Ekonomi – Universitas Kristen Petra http://www.petra.ac.id/~puslit/journals/dir.php?DepartmentID=MAN
Bahasapedia. Pengertian, Manfaat,
Prinsip, Mekanisme Good Corporate Governance. Diperoleh 5 September 2017, pukul
12:00. http://bahasapedia.com/pengertian-manfaat-prinsip-mekanisme-good-corporate-governance/
Banyumaskab. Pelaksanaan Good
Governance di Indonesia. Diperoleh 5 September 2017, pukul18:00.http://www.banyumaskab.go.id/read/15538/pelaksanaan-good-governance-di-indonesia
Berbagi blogspot. Lima Prinsip GCG
(2015, 3 Februari). Diperoleh 5 September 2017, http://yanuarto-berbagi.blogspot.co.id/2012/02/5-lima-prinsip-gcg.html
Kaihatu, Thomas. 2006. Good
Corporate Governance dan Penerapammya di Indonesia. Surabaya:Jurnal Manajemen
Dan Kewirausahaan, Vol.8, No. 1, Maret 2006: 1-9.
Kompasiana. Etik dan Good Corporate
Governance (GCG) Sebuah Cara Mewujudkan EntitasBisnis yang Sehat. Diperoleh 4
September 2017 pukul 20:53, http://www.kompasiana.com/sabirinsaiga/etik-dan-good-corporate
governance-ggc-sebuah-cara-mewujudkan-entitas-bisnis-yang-sehat_57df999e7593733941aef017
Perumnas. Good Corporate Governance
(GCG). Diperoleh 5 September 2017, pukul 12:05. http://www.perumnas.co.id/good-corporate-governance/
https://annisanurlestari1993.wordpress.com/2017/09/08/good-corporate-governance-di-indonesia/
http://www.sinarmassekuritas.co.id/uploads/filelist/2018/daftar-saham-lq-45_1.pdf
https://wikaserangpanimbang.com/home/gcg
Post a Comment for "Studi Kasus Good Corporate Governance (GCG) Di Indonesia"