Pentingnya Tata Kelola Perusahaan dan Kinerja Perusahaan di Indonesia
Kata Pengantar
Puji dan Syukur penulis ucapakan kepada Sang Pencipta Karena berkat dan rahmat-NYA penulis dapat menyelesaikan tugas laporan matakuliah Benchmarking Tatakelola Perusahaan dengan Judul yaitu “Pentingnya Tata Kelola Perusahaan dan Kinerja Perusahaan di Indonesia”
Tak
lupa penulis ucapkan terimakasih kepada Bapak Abdullah Sanusi, SE,M.,BA.,Ph.D yang telah membimbing dan
mengajarkan tentang matakuliah Bencmarking Tatakelola Perusahaan sehingga
penulis memiliki pemahaman dalam menyelesaikan laporan ini. Laporan ini juga
diharapkan dapat menambah pengetahuan kita tentang “Pentingnya
Tata Kelola Perusahaan dan Kinerja Perusahaan di Indonesia”.
Untuk menyempurnahkan laporan ini, maka penulis
mengharapkan saran dan kritik dari pembaca agar dalam penyusunan laporan
berikutnya dapat lebih baik lagi.
Akhirnya, dengan tersusunya laporan ini semoga
dapat menambah ilmu pengetahuan kita semua, terimakasih.
Merauke, ..............2021
Penulis
DAFTAR ISI
Cover
………………………………………………………………………….................................… i
Kata Pengantar
………………………………………………...............................……………….... ii
Daftar Isi
…………………………………………………………………..................................…… iii
I.
Bab I Pendahuluan …………………………………………………….............................…….
1
1.1 Latar Belakang Masalah …………………………………………..................................…… 1
1.2 Tujuan ……………………………………………………………….…...............................…. 2
1.3 Manfaat ……………………………………………………………......…................................ 2
II.
Bab II Landasan Teori
………...…………………………….…………..............................…. 3
2.1 Defenisi
Tatakelola Perusahaan ………………………………....................................…… 3
2.2 Kinerja
Perusahaan …………………………………………...............................………...... 5
2.3 Tatakelola dan Kinerja Perusahaan di Indonesia ............................................................ 7
III.
Penutup ………..……………………..………..………............................………………..……
9
3.1 Kesimpulan ………………….....…………….………………………...............................….. 9
3.2 Saran …………………………..…………………………………….…...............................… 9
IV.
Daftar Pustaka …………………………………………………...............................………
10
BAB I. PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Sudah
tidak lazim lagi bahwa Saat ini istilah tata kelola perusahaan sudah sangat
sering disebut dalam dunia bisnis khususnya di Indonesia. Tatakelola perusahaan
merupakan salah satu unsur penting dalam meningkatkan eksistensi bagi
perusahaan. Tata kelola perusahaan merupakan suatu sistem pengendalian
manajemen untuk meningkatkan nilai perusahaan. Setiap perusahaan memiliki visi
dan misi untuk diwujudkan. Visi dan misi tersebut merupakan pernyataan tertulis
tentang tujuan-tujuan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh perusahaan. Untuk
mewujudkan visi dan misi perushaan sangat diperlukan adanya sistem tata kelola
perusahaan yang baik. Meningkatnya tingkat persaingan
antar perusahaan akan meningkatkan kebutuhan perusahaan akan keunggulan
bersaing (competitive advantage) untuk dapat mempertahankan pasar yang
dimilikinya atau bahkan untuk dapat memperluas segmen pasarnya.
Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam
dunia usaha di Indonesia merupakan tuntutan zaman agar perusahaan-perusahaan
yang ada jangan sampai terlindas oleh persaingan global yang semakin keras.
Prinsip-prinsip dasar dari GCG pada dasarnya memiliki tujuan untuk memberikan
kemajuan terhadap kinerja suatu perusahaan.
Salah satu indikator dari tata kelola perusahaan adalah
dewan komisaris. Dewan komisaris adalah sekelompok orang yang ditunjuk untuk
memberi nasihat dan melakukan pengawasan pada direksi perusahaan. Menurut
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), dewan
komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum
dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada
direksi. Dewan komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan,
jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha
perseroan, dan memberi nasihat kepada direksi.
Kinerja perusahaan adalah hasil kerja yang dapat dicapai oleh sekelompok orang dalam suatu organisasi atau perusahaan, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dalam upaya pencapaian tujuan perusahaan secara legal, tidak melanggar hukum dan tidak bertentangan dengan moral dan etika (Rivai dan Basir, 2004). Kinerja perusahaan berkaitan dengan struktur kepemilikan dan apabila kepemilikan saham diperbesar oleh manajemen, maka akan dapat meningkatkan proporsi saham yang dimiliki manajer sehingga akan menurunkan kecenderungan manajer untuk melakukan tindakan yang berlebihan.
Penelitian yang dilakukan oleh Klapper & love (2003), Black, et al. (2003), Mitton (2002), Febriyana (2007), yang menemukan bahwa corporate governance memiliki hubungan positif dengan nilai/kinerja perusahaan. Joh (2003) menemukan bahwa praktik corporate governance yang buruk mengakibatkan kinerja yang rendah. Gompers dkk. (2003) yang menemukan hubungan positif antara indeks corporate governance dengan kinerja perusahaan jangka panjang. Darmawati dkk. (2004) menemukan bahwa corporate governance mempengaruhi kinerja operasi perusahaan. Khomsiyah (2003) menyimpulkan bahwa corporate governance berpengaruh terhadap kinerja operasional perusahaan. Wardani (2008) menemukan bahwa corporate governance berpengaruh positif terhadap kinerja operasional dan kinerja pasar perusahaan.
1.2 Tujuan
Pembuatan Laporan
Adapun tujuan dari
penulisan laporan ini adalah :
1. Untuk memahami Tata Kelola Perusahaan!
2. Untuk memahami Kinerja Perusahaan!
3. Untuk memahami Tata Kelola Perusahaan
Dan Kinerja Perusahaan Pada Perusahaan di Indonesia!
1.3 Manfaat
Penulisan laporan
Adapun manfaat dari
penulisan laporan ini adalah :
1. Untuk mengetahui Tata Kelola Perusahaan
2. Untuk mengetahui Kinerja Perusahaan
3. Untuk mengetahui Tata Kelola Perusahaan dan Kinerja Perusahaan
Pada Perusahaan di Indonesia!
BAB II. LANDASAN TEORI
2.1
Defenisi
Tata kelola Perusahaan
Tatakelola perusahaan adalah
seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus,
pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan
ekstern lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan
kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. Pengertian lain
didefeniskan oleh Bank Dunia (Tunggal dan Widjaja, 2002) yaitu “Corporate
governance merupakan kumpulan hukum, peraturan dan kaidah yang wajib dipenuhi,
yang dapat mendorong kinerja perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan
nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham
maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan”.
2.1.1 Prinsip Dasar Pengelolaan Perusahaan yang
Baik
Prinsip-prinsip good corporate governance yang dikembangkan
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) adalah
sebagai berikut:
a.
Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham.
Hak-hak tersebut meliputi hak-hak dasar pemegang saham, yaitu hak
untuk menjamin keamanan metode pendaftaran kepemilikan, mengalihkan atau
memindahkan saham yang dimilikinya, memperoleh informasi yang relevan mengenai
perusahaan secara berkala dan teratur, ikut berperan dan memberikan suara dalam
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), memilih anggota dewan komisaris dan direksi,
dan selanjutnya, memperoleh pembagian keuntungan perusahaan/deviden.
b.
Persamaan perlakuan terhadap seluruh pemegang saham.
Seluruh pemegang saham harus memiliki, kesempatan untuk
mendapatkan penggantian atau perbaikan atas pelanggaran dari hak-hak mereka.
c.
Peranan stakeholders yang terkait dengan perusahaan.
Memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders, seperti
yang telah ditentukan dalam undang-undang, dan mendorong kerjasama yang aktif
antara perusahaan dengan para stakeholders tersebut dalam rangka menciptakan
lapangan kerja, kesejahteraan masyarakat dan kesinambungan usaha.
d.
Akuntabilitas Dewan Komisaris (Board of Directors)
Menjamin adanya pedoman strategis perusahaan, pemantauan yang efektif terhadap manajemen yang dilakukan oleh dewan komisaris serta akuntabilitas dewan komisaris terhadap perusahaan dan para pemegang saham.
2.1.2 Tujuan dan Manfaat Corporate
Governance
Menurut Sutojo dan Aldridge (2005:
5), good corporate governance mempunyai lima macam tujuan utama. Kelima
tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Melindungi hak dan kepentingan pemegang saham
b. Melindungi hak dan kepentingan para
anggota the stakeholders non
pemegang saham
c. Meningkatkan nilai perusahaan dan para pemegang
saham
d. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas
kerja dewan pengurus atau Board of
Directors dan manajemen perusahaan.
e. Meningkatkan mutu hubungan Board of
Directors dengan manajemen senior perusahaan.
Sedangkan menurut Daniri (2006: 15-16), manfaat penerapan good corporate governance adalah sebagai berikut:
a. Peningkatan kinerja perusahan melalui supervisi atau pemantauan kinerja manajemen dan adanya akuntabilitas manajemen terhadap pemangku kepentingan lainnya, berdasarkan kerangka aturan dan peraturan yang berlaku.
b. Memberikan kerangka acuan yang memungkinkan pengawasan berjalan
efektif sehingga tercipta mekanisme checks and balances di perusahaan.
c. Mengurangi agency cost, yaitu suatu biaya yang harus ditanggung pemegang saham sebagai akibat pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen.
2.1.3 Sistem Penilaian Pelaksanaan Good Corporate
Governance
Penilaian terhadap pelaksanaan good corporate governance di Indonesia dilakukan oleh lembaga independen yaitu: Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG). Penilaian dilakukan dengan menggunakan kuesioner yang dijawab oleh pihak manajemen perusahaan. Aspek yang dinilaimeliputi:
1. Komitmen
terhadap tata kelola perusahaan
2. Transparansi
3. Akuntabilitas
4. Responsibilitas
5. Independensi
6. Keadilan
7. Kompetensi
8. Pernyataan misi
perusahaan
9. Kepemimpinan
10. Kolaborasi staf
Pemeringkatan penerapan konsep corporate
governance pada perusahaan peserta dengan memberikan skor sesuai
dengan hasil pembobotan nilai berdasarkan penilaian investor. Pemeringkatan
CGPI didesain menjadi 3 kategori berdasarkan tingkat kepercayaan
yang dapat dijelaskan menurut skor penerapan
konsep corporate governance.
Kategori Pemeringkatan CGPI
Skor |
Tingkat
kepercayaan |
55 – 69 |
Cukup Terpercaya |
70 – 84 |
Terpercaya |
85 – 100 |
Sangat
Terpercaya |
Berdasarkan
selang skor untuk masing-masing kategori diatas, maka dapat ditentukan tingkat
prestasi yang dicapai oleh masing-masing perusahaan.
2.2 Kinerja Perusahaan
Kinerja adalah gambaran pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan atau program atau kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi, dan visi organisasi. Pelaporan kinerja adalah refleksi kewajiban untuk mempresentasikan dan melaporkan kinerja semua aktivitas dan semua sumber daya yang perlu dipertanggungjawabkan. Penilaian perusahaan khususnya kinerja sering dilakukan untuk tujuan:
a. Untuk memperoleh pendapat wajar atas penyertaan dalam suatu perusahaan atau
menunjukkan bahwa perusahaan bernilai lebih dari apa yang ada di dalam neraca.
b. Untuk keperluan merger dan akuisisi.
c. Untuk kepentingan usaha yang bertujuan untuk mengetahui apakah
nilai usaha lebih besar daripada nilai likuiditasnya.
d. Memperoleh pembelanjaan penetapan besarnya pinjaman atau tambahan
modal.
Kinerja perusahaan ditentukan sejauh mana keseriusannya dalam menerapkan good corporate governance. Perusahaan yang terdaftar dalam skor pemeringkatan corporate governance yang dilakukan oleh IICG telah menerapkan good corporate governance dengan baik dan secara langsung menaikkan nilai sahamnya. Secara teoritis praktik good corporate governance dapat meningkatkan kinerja perusahaan, mengurangi resiko yang mungkin dilakukan oleh dewan dengan keputusan yang menguntungkan sendiri dan umumnya good corporate governance dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya yang berdampak terhadap kinerjanya.
Peranan penerapan good corporate governance sangat penting untuk meningkatkan daya saing perusahaan dalam kompetisi pasar global yang sudah ketat sekali. Penerapan good corporate governance yang berintikan pada budaya korporasi adalah merupakan sikap profesionalisme yang beretika dan bermoral tinggi, sehingga semua kekuatan manusia korporasi tidak lagi melakukan politik praktis di dalam perusahaan, melainkan bersatu padu untuk meningkatkan kualitas perusahaan menjadi kuat, kokoh, dan lebih sehat serta dapat mengembangkan perusahaan.
2.3 Tatakelola Perushaan Dan Kinerja Perusahaan di Indonesia
Pada tahun 2017 tercatat 19 perusahaan Tbk dengan GCG terbaik yang diumukan oleh Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) yang tercatat pada bursa efek Indonesia sebagai emiten teratas dengan skor Corporate Governance (CG) tertinggi tahun 2016. Perhitungan skor ini menggunakan acuan ASEAN CG scorecard dalam menilai praktek GCG atau tata kelola perusahaan terbuka di Indonesia. Adapun penilaian yang dilakukan dalam menentukan peringkat dengan skor CG tertinggi diperoleh dari penilaian lima faktor yaitu;
1. Hak-hak dari pemegang saham.
2. Peran pemangku kepentingan.
3. Ketiga, keterbukaan informasi.
4. Transparansi laporan keuangan.
5. Tanggung jawab dewan direksi dan komisaris.
Berikut
urutan peringkat perusahaan – perusahaan tersebut yang mendapatkan GCG (GOOD
CORPORATE GOVERNANCE);
No |
Emiten |
Peringkat
GCG |
1 |
PT BFI Finance
Indonesia Tbk, |
The
Best Overall Emiten |
2 |
PT Bank
Bukopin Tbk, |
|
3 |
PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk. |
|
4 |
PT Bank Sinarmas Tbk, |
The
Best Financial Sector |
5 |
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. |
|
6 |
PT Elnusa Tbk, |
The
Best Non-Financial Sector |
7 |
PT Indofarma (Persero) Tbk. |
|
8 |
PT Kimia Farma (Persero) Tbk, |
The
Best SOE/BUMN |
9 |
PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. |
|
10 |
PT Kino Indonesia Tbk, |
The
Best Right of Shareholders |
11 |
PT Tiga Raksa Satria Tbk. |
|
12 |
PT Citra Tubindo Tbk, |
The
Best Equitable Treatment of Shareholders |
13 |
PT Selamat
Sempurna Tbk. |
|
14 |
PT Mandom Indonesia Tbk, |
The
Best Role of Stakeholders |
15 |
PT MNC Kapital Indonesia Tbk. |
|
16 |
PT Astragraphia Tbk, |
The
Best Disclosure & Transparency |
17 |
PT Asahimas Flat Glass Tbk. |
|
18 |
PT ABM Investama Tbk dan PT Timah (Persero)
Tbk, |
The
Best Responsibility of Boards |
19 |
PT Timah (Persero) Tbk. |
Tujuan dari pemberian penghargaan ini adalah diharapkan bisa mendorong emiten lain dalam memperbaiki GCG di perusahaanya, karena pada dasarnya dengan penerapan GCG akan berdampak positif. Perusahaan akan bersifat terbuka dan tranparan sehingga secara tidak sadar tahu bahwa dapat dimonitor oleh banyak pihak.
Dari kasus diatas dapat disimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan di Indonesia belum sepenuhnya menerapkan sistem GCG dengan baik dan dianggap tidak transparan, ini terbukti bahwa hanya sekitar 19 perusahaan saja yang dapat di nilai GCGnya.
Praktik tata kelola perusahaan publik di Indonesia masih rendah kasus lain menyebutkan bahwa sejak tahun 2018 dari 500 perusahaan publik (emiten) yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), hanya 100 emiten yang masuk dalam pemeringkatan ACGS. Angka itu kemudian menciut menjadi 35 emiten. Dan setelah proses penilaian dan verifikasi dilakukan hanya ada 20 besar perusahaan publik yang mempunyai nilai tinggi.
BAB III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasrkan uraian diatas maka kesimpulan yang dapat di buat
adalah :
1. Tatakelola
perusahaan adalah seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara
pemegang saham, pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para
pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya sehubungan dengan hak-hak dan
kewajiban mereka, atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan
mengendalikan perusahaan.
2. Kinerja adalah gambaran pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan atau program atau kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi, dan visi organisasi. Pelaporan kinerja adalah refleksi kewajiban untuk mempresentasikan dan melaporkan kinerja semua aktivitas dan semua sumber daya yang perlu dipertanggungjawabkan.
3. Dari kasus diatas dapat disimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan di Indonesia belum sepenuhnya menerapkan sistem GCG dengan baik dan dianggap tidak transparan, ini terbukti bahwa hanya sekitar 19 perusahaan saja yang dapat di nilai GCGnya.
3.2
Saran
Adapun saran yang
diberikan oleh penulis yaitu;
Untuk
meningkatkankepercyaan kepada public ataupun investor alangkah baiknya setiap
perusahaan yang tercatat dibursa efek Indonesia agar menerapkan sistem GCG,
dengn begitu dapat menarik pemodal-pemodal asing untuk berinvestasi di dalam
perusahaann sehingga perusahaan dapat mempertahankan nilainya.
Daftar Pustaka
Ignatius Edward Riantono.Pengelolaan
Manajemen Modern
Dalam Mewujudkan Good Corporate
Governance: Optimalisasi Pencapaian Tujuan Perusahaan. Jakrta Barat : BINUS
BUSINESS REVIEW Vol. 5 No. 1 Mei 2014: 315-322
Prasetyo Widyo Iswara. Corporate Governance Dan Kinerja
Perusahaan. Jurnal Akuntansi, Ekonomi Dan Manajemen Bisnis
| 2014 Vol. 2(2) 121-131 | ISSN: 2337-7887
Herman Darwis. Corporate
Governance Terhadap Kinerja
Perusahaan. Jurnal Keuangan dan Perbankan, Vol. 13, No.3
September 2009, hal. 418 – 430
Susy Muchtar serta Elsa Darari. Pengaruh
Corporate Governance Terhadap
Kinerja Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia. Jurnal
Manajemen dan Pemasaran Jasa Volume 5 dan 6 Tahun 2012 – 2013
Tika Ratna Pratiwi Serta Herry Laksito.
Pengaruh Perubahan Kinerja Perusahaan Terhadap Perubahan Struktur Dewan
Komisaris Diponegoro Journal Of
Accounting Volume 03, Nomor 03, Tahun 2014,
https://kumparan.com/@kumparannews/berikut-ini-19-perusahaan-tbk-dengan-gcg-terbaik (17 April 2017
23:56 WIB)
https://investasi.kontan.co.id/news/praktik-tata-kelola-perusahaan-publik-masih-rendah (Senin, 09 Juli 2018 / 20:08 WIB)
Post a Comment for "Pentingnya Tata Kelola Perusahaan dan Kinerja Perusahaan di Indonesia"