Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Abrasi Pantai Lampu Satu Merauke

Abrasi Pantai Lampu Satu Merauke
Sumber : Pantai Payum Lampu Satu Merauke
Pantai lampu satu adalah salah satu tempat wisata yang ada di Kabupaten Merauke, jaraknya kurang lebih 3 kilo meter dari pusat kota. Pantai ini mempunyai daya Tarik tersendiri untuk dikunjungi. Namun belakangan terakhir pantai nan indah ini semakin hari semakin dikikis oleh gelombang atapun ombak air laut. Banyak penyebabnya tetapi yang menjadi penyebab utama adalah ulah manusia yang mana telah terjadi pengurasakan dengan pengagalian pasir pantai yang menyebabkan ketidak keseimbangan ekosistem pantai. Hal ini menyebabkan abrasi.            

 Abrasi adalah suatu proses alam berupa pengikisan tanah pada daerah pesisir pantai yang diakibatkan oleh ombak dan arus laut yang sifatnya merusak terkadang juga disebut dengan erosi pantai. Salah satu kerusakan garis pantai ini dapat dipicu karena terganggunya keseimbangan alam di daerah pantai tersebut. Akan tetapi meskipun pada umumnya abrasi diakibatkan oleh gejala alam, namun cukup banyak perilaku manusia yang juga ikut menjadi penyebab abrasi pantai. Sederhananya abrasi adalah pengikisan di daerah pantai akibat gelombang dan arus laut yang sifatnya destruktif atau merusak. Karena adanya pengikisan tersebut sehingga menyebabkan berkurangnya daerah pantai di mana wilayah yang paling dekat dengan air laut menjadi sasaran pengikisan. Oleh karenanya apabila dibiarkan abrasi akan terus mengikis bagian pantai dan air laut bisa membanjiri daerah di sekitar pantai tersebut. Ada beberapa penyebab terjadinya abrasi, diantaranya :

1.             Faktor Alam, faktor alam yang dapat menyebabkan terjadinya abrasi antara lain seperti pasang surut air laut, angin di atas lautan, gelombang laut serta arus laut yang sifatnya merusak.  Tentunya faktor alam yang menyebabkan abrasi ini tidak dapat dihindari karena laut memiliki siklusnya tersendiri. Karena pada suatu periode tertentu angin akan bertiup sangat kencang sehingga menghasilkan gelombang dan arus laut yang besar pula yang dapat menyebabkan pengikisan pantai.

 2.            Faktor Manusia, ada beberapa perilaku manusia yang ikut menjadi penyebab terjadinya abrasi pantai. Salah satunya adanya ketidakseimbangan ekosistem laut dimana terjadi eksploitasi besar-besaran yang dilakukan oleh manusia terhadap kekayaan sumber daya laut seperti ikan, terumbu karang dan biota lainnya. Sehingga apabila terjadi arus atau gelombang besar maka akan langsung mengarah ke pantai yang dapat menimbulkan abrasi.  Pemanasan global juga menjadi salah satu pemicu abrasi pantai misalnya seperti aktivitas kendaraan bermotor atau dari pabrik-pabrik industri serta pembakaran hutan. Asap asap yang menghasilkan zat karbon dioksida tersebut akan menghalangi keluarnya panas matahari yang dipantulkan oleh bumi.  Akibatnya panas tersebut akan terperangkap di lapisan atmosfer yang dapat menyebabkan suhu di bumi meningkat. Apabila ada kenaikan suhu di bumi, maka es di Kutub akan mencair dan permukaan air laut akan mengalami peningkatan yang dapat mempengaruhi wilayah pantai yang rendah.  Kegiatan penambangan pasir yang dilakukan oleh manusia secara besar-besaran juga menjadi faktor penyebab abrasi pantai. Hal itu berpengaruh secara langsung terhadap kecepatan dan arah air laut saat menghantam daerah pantai. Karena jika tidak membawa pasir maka kekuatan untuk menghantam pantai semakin besar.

Sumber : Sumber : Pantai Payum Lampu Satu Merauke

Faktor manusia yang lain khususnya yang terjadi di Pantai Lampu Satu Merauke adalah adanya penggalian pasir pantai yang dilakukan oleh masyarakat setempat. Penggalian pasir pantai ini sudah berlangsun cukup lama yang telah berakibat langsung pada Pantai Lampu Satu Merauke. Kondisi ini menyebabkan terjadinya pengikisan pasir yang berdampak pada kerusakan rumah-rumah warga disekitar. Banyak upaya telah dilakukan misalnya pembuatan tanggul dan penanaman pohon bakau. Namun hal ini tidak dapat membantu, karena kurangnya kesadaran masyarakat. Sebagai contoh tanggul yang dipasang hanya dibeberapa titik dan tidak permanen sehingga menimbulkan kerusakan disekitar pantai. Kurangnya kesadaran masyarakat ini salah satu faktornya adalah tuntutan ekonomi, budaya dan perilaku.

-     Ekonomi, rata-rata mata pencarian pemilik ulayat di masyarakat pesisir pantai adalah nelayan. Jika      terjadi air besar atau adanya faktor lain maka masyakat kebingungan dalam mencari ikan dalam             memenuhi kebutuahn ekonomi, maka hal yang paling cepat dilakukan untuk menghasilkan uang adalah jual pasir, sekalipun harganya tidak bersahabat.

-   Budaya, karena penambangan ini dianggap paling cepat menghasilkan uang, maka pola pikirannya       juga berubah, tadinya berpola melindungi menjadi pola konsumtif.

-    Perilaku, hal ini berulang terjadi dan tidak berpikir pada masa depan ataupun anak cucu.

Jika dilihat dari undang – undang penggalian pasir ini jelas sangat dilarang sebagaimana diatur dalam UU 27 tahun 2007 dan direvisi dengan UU 1 tahun 2014, dimana dalam pasal 35 dilarang melakukan penambangan pasir, jika dapat merusak ekosistem perairan. Pasal 35 ayat 1, melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.    

Hal – hal yang dapat dilakukan agar terhindar dari abrasi pantai adalah :

1.      Menanam Pohon Bakau. Pohon bakau merupakan jenis pepohonan yang akarnya dapat menjulur ke dalam air pantai. Biasanya pohon bakau ditanam sejajar garis pantai untuk sekaligus membatasi daerah air dengan daerah pantai yang berpasir.  Akar pohon bakau yang kuat akan menahan gelombang dan arus laut yang mengarah ke pantai agar tidak menghancurkan bebatuan dan tanah di daerah pantai.

2.              Memelihara Terumbu Karang. Pencegahan abrasi juga dapat dilakukan dengan pemeliharaan terumbu karang. Seperti kita ketahui bahwa terumbu karang memiliki fungsi sebagai pemecah gelombang. Dengan begitu, apabila ekosistem terumbu karang diperbaiki maka dapat meminimalisir terjadinya abrasi.

3.           Melarang Penambangan Pasir. Ini merupakan tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah dan pusat yang harus tegas melarang kegiatan penambangan pasir di daerah-daerah tertentu, yaitu melalui peraturan pemerintah. Pencegahan abrasi dapat dilakukan bila persedian pasir di lautan masih memadai sehingga gelombang air tidak menyentuh garis pantai.


Sumber : Sumber : Pantai Payum Lampu Satu Merauke


Refrensi :

https://kkp.go.id/djprl/p4k/page/4309-abrasi



Post a Comment for "Abrasi Pantai Lampu Satu Merauke"